Presiden Punya Hak Hentikan Perpol? Jimly: Bisa Saja, Itu Wilayah Kekuasaan Eksekutif

kompas2.com – Ada perdebatan menarik yang muncul beberapa hari terakhir soal Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Di tengah polemik itu, Jimly Asshiddiqie, seorang tokoh hukum tata negara, buka suara. Menurut dia, presiden — dalam hal ini Prabowo — punya kuasa untuk menghentikan aturan itu jika memang di anggap tak sesuai.

“Presiden tuh punya hak, dari sisi konstitusi ya, buat membatalkan peraturan yang datang dari lembaga eksekutif di bawahnya,” ucap Jimly, saat di mintai pendapat.

Ia menyebutkan, Perpol posisinya berada di bawah perpres dan UU. Artinya, bukan hal yang aneh kalau presiden turun tangan bila suatu regulasi di pandang menyimpang atau bermasalah dalam pelaksanaannya.

“Bukan berarti harus selalu ke pengadilan dulu. Kalau presiden anggap ada yang nggak pas, bisa langsung minta dicabut,” lanjutnya.

Jimly menilai, langkah semacam ini justru bagian dari kontrol dalam sistem hukum. Kalau presiden diam saja, bisa-bisa tumpang tindih antar aturan dan itu bikin kacau di lapangan.

Menurut dia, pengawasan dari presiden terhadap aturan-aturan teknis seperti ini bukan intervensi, tapi cara untuk jaga sistem hukum tetap sinkron.

“Ya, ini demi kepastian hukum juga. Jangan sampai masyarakat bingung cuma gara-gara aturan saling bertabrakan,” kata dia lagi.

Isu Perpol 10/2025 memang jadi sorotan. Banyak pihak mengkritik isinya dan muncul kekhawatiran soal dampaknya nanti. Di tengah situasi itu, pernyataan Jimly bisa jadi penegasan bahwa presiden punya ruang gerak lebih besar daripada yang di bayangkan banyak orang.