kompas2 – Isu perambahan di kawasan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) kembali ramai di bicarakan. Kali ini datang dari laporan pembukaan lahan di area lindung.
DPRD Kalimantan Timur angkat suara. Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri kasus tersebut sampai tuntas.
Aktivitas pembukaan lahan itu di nilai melanggar aturan. Lokasinya berada di kawasan yang selama ini di jaga karena fungsinya bagi lingkungan Balikpapan.
Menurut DPRD, persoalan ini tidak bisa di lihat sebagai kejadian lepas. Ada indikasi keterlibatan pihak lain.
Bukan hanya mereka yang bekerja di lapangan. Aparat diminta menelusuri siapa yang mengatur dan siapa yang diuntungkan.
DPRD Tekankan Penegakan Hukum Menyeluruh
Di DPRD Kaltim, penanganan kasus ini dianggap belum boleh berhenti. Apalagi jika hanya menyasar pelaku lapangan.
Sejumlah anggota dewan meminta aparat bekerja profesional. Tidak memilih-milih.
Jika hanya pekerja yang di proses, mereka menilai persoalan tidak akan selesai. Polanya akan berulang.
Perambahan hutan di sebut sebagai pelanggaran serius. Dampaknya langsung ke lingkungan.
Karena itu, pengungkapan aktor utama di nilai penting. Bukan semata untuk kasus ini.
HLSW Di anggap Kawasan Strategis
Hutan Lindung Sungai Wain selama ini menjadi kawasan penting di Kalimantan Timur. Terutama bagi Balikpapan dan sekitarnya.
Fungsinya sebagai daerah resapan air dan penyangga ekosistem sudah lama di ketahui. Kerusakan di wilayah ini bukan hal kecil.
DPRD mengingatkan, dampaknya bisa jangka panjang. Lingkungan terganggu, air bersih ikut terancam.
Itu sebabnya kawasan ini di sebut harus di jaga ketat. Tidak bisa diperlakukan seperti lahan biasa.
Dorong Pengawasan dan Pencegahan
Selain proses hukum, DPRD Kaltim juga menyoroti pengawasan di lapangan. Mereka menilai pengawasan masih lemah.
Pemerintah daerah dan instansi terkait di minta lebih aktif. Tidak menunggu laporan.
Pencegahan di anggap penting agar aktivitas ilegal bisa di ketahui sejak awal. Sebelum meluas.
DPRD berharap kasus perambahan HLSW ini menjadi peringatan. Setidaknya agar pengelolaan kawasan lindung di Kalimantan Timur tidak terus kecolongan.
