kompas2 — KUHP baru mulai berlaku 2026. Aturannya berubah. Termasuk soal penghinaan Presiden.
Salah satu yang ramai di bahas: siapa yang sebenarnya boleh melapor?
Dalam versi terbaru KUHP, pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden bukan lagi delik biasa. Tidak otomatis di proses aparat.
Kalau tidak ada laporan? Ya, tidak bisa di tindak.
Bukan Siapa Saja Bisa Melapor
Delik ini masuk kategori aduan. Artinya, polisi baru bisa bergerak kalau ada pengaduan resmi.
Dan yang bisa melapor? Bukan relawan. Bukan simpatisan. Bukan warga yang tersinggung di media sosial.
Hanya pimpinan lembaga tertentu yang punya wewenang ajukan laporan. Di atur ketat. Tidak sembarangan.
Menjawab Putusan MK
Pembatasan ini bukan tanpa sebab. Mahkamah Konstitusi, lewat putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, pernah batalkan pasal serupa di KUHP lama.
Alasannya? Bisa multitafsir. Bisa di salahgunakan.
Pemerintah akhirnya menyusun ulang pasal itu. Di susun lebih ketat, agar jelas siapa yang bisa melapor dan kapan aparat bisa bertindak.
Bukan untuk Bungkam Kritik
Wakil Menteri Hukum dan HAM bilang — ini penting: pasal penghinaan bukan untuk melarang kritik.
Kritik terhadap kebijakan? Boleh. Ruang publik tetap terbuka. Syaratnya, tidak masuk unsur pidana, dan tak ada laporan dari pihak yang berwenang.
Artinya, seseorang baru bisa di proses jika ucapannya masuk unsur penghinaan menurut KUHP dan memang ada laporan resmi.
Tanpa itu, tak bisa.
Kritik Tetap Di jamin
Kritik yang di sampaikan wajar, proporsional, dan tidak menyerang kehormatan pribadi — tetap di lindungi.
Pemerintah bilang ini bagian dari hak asasi. Dan tetap di jamin. Selama tidak berubah jadi penghinaan pribadi yang memenuhi unsur pidana.
