KPK Periksa Kepala BPKAD Pati, Kasus Sudewo Kian Dalam dan Lebar

kompas2.com – Pagi itu, satu per satu saksi di panggil ke Gedung Merah Putih.
Di antaranya: Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati.

Bukan tanpa alasan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang membongkar satu per satu simpul dalam perkara yang menyeret nama Sudewo — dan sejauh ini, simpulnya makin menjalar ke banyak meja birokrasi.

Pemeriksaan berlangsung tertutup. Tapi sumber dari internal KPK memastikan, fokusnya jelas: soal alur anggaran, soal dokumen, soal siapa tahu apa, siapa tandatangan di mana. Bahasa resminya: “penguatan rangkaian peristiwa.” Tapi di balik itu, penyidik sedang menyusun potongan-potongan cerita.

Kenapa Kepala BPKAD yang di panggil? Karena urusan keuangan daerah tidak mungkin berjalan tanpa pengetahuan orang ini. Pengelolaan anggaran bukan kerja satu orang. Ada struktur. Ada proses. Dan di situ — kemungkinan — ada celah yang di manfaatkan. Atau setidaknya, dibiarkan.

Tidak hanya satu pejabat. Sejumlah ASN lain juga ikut diperiksa. Semua di minta buka suara, terutama soal mekanisme dan pengambilan keputusan yang punya kaitan dengan proyek-proyek yang kini jadi bahan perkara.

Dan ini baru permukaan.

Menurut juru bicara KPK, penyidikan masih berlangsung. Masih banyak yang akan di telusuri. Tapi yang pasti: proses ini tidak gegabah. Keterangan saksi tidak langsung di percaya mentah-mentah. Semua di cek ulang. Disilang dengan dokumen. Di cocokkan dengan kesaksian lain.

Sudewo sendiri — sudah berstatus tersangka. Itu sudah di umumkan lebih dulu. Ia di duga melakukan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara. Tapi kasus ini, seperti banyak kasus korupsi lain, bukan cerita satu orang. Ada sistem. Ada aktor pendukung. Dan itulah yang sedang di kuliti pelan-pelan oleh tim penyidik.

Apakah akan ada tersangka baru? Belum ada pernyataan ke arah sana. Tapi KPK memberi sinyal: pemanggilan pihak-pihak lain sangat mungkin dilakukan, tergantung perkembangan alat bukti.

Dan satu kalimat yang tetap diu lang oleh lembaga ini: proses hukum akan di jalankan dengan hati-hati, transparan, dan — kata mereka — tanpa pandang bulu.

Apakah publik percaya? Itu lain cerita. Tapi setidaknya, kasus ini belum selesai. Masih jauh dari kata akhir.